By. Oleh Ruhyana
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Shalat fardhu atau Shalat lima waktu wajib dilaksanakan tepat pada waktunya, berdasarkan firman Allah SWT,
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah diwaktu berdiri, di waktu duduk, dan diwaktu berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu sebagaimana biasa. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’: 103).
Shalat pada waktunya merupakan amalan paling baik diantara amalan-amalan manusia, sebagaimana hadits Nabi:
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: سألت رسولالله صلى الله عليه وسلم اي اللأعمال افضل؟ قال : الصلاة على وقتها’ ثم اي؟ قال : بر الوالدين ,قلت, ثم اى؟ قال: الجهاد فى سبيل الله. متفق عليه[1]
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud r.a. berkata: Saya bertanya kepada Nabi Saw: Amal perbuatan apakah yang utama? Jawab Nabi: Shalat pada waktunya, saya bertanya lagi, kemudian apakah? Jawab Nabi berbakti kepada kedua orang tua, Saya bertanya lagi: Kemudian apakah? Jawab Nabi: berjuang untuk menegakkahn agama Allah. ( HR. Bukhari Muslim).
Pada hadits lain ditemukan bahwa orang yang meninggalkan shalat dihukum kafir, berdasarkan hadits Buraidah:
عن بريدة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر [رواه الترمذي][2]
Artinya; Dari Buraidah r.a. berkata: Nabi Muhammad Saw bersabda: Ikatan janji diantara kami dengan mereka adalah shalat, maka siapa yang meninggalkannya berarti kafir. ( HR. Turmuzi).
M.Hasbi as-Shidiqie, mengutip pendapat empat imam Mazhab Fikih,” Orang yang meninggalkan shalat lantaran malas dan bermudah-mudah, dibunuh atas nama had, bukan karena dikafirkan. Sesudah dibunuh dilakukan terhadapnya apa yang dilakukan terhadap muslim lainnya”. Namum pada akhir tulisannya, Ia setuju dengan pendapat Abu Hanifah dan Al Muzani yang telah mengoreksi hadits tersebut,bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dikafirkan dan tidak dibunuh akan tetapi hanya dipenjara sampai ia shalat.[3]
Shalat itu merupakan puncak dari segala ibadah. Mendirikan ibadah shalat lima waktu merupakan kewajiban setiap umat Islam yang sudah dewasa (mukallaf). Dalam ayat lain Allah berfirman;
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS Al-Baqarah [2]: 43).